DEN KSBSI Menolak RUU Omnibus Law

Spread the love

Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) yang disampaikan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, SE dan Sekjen KSBSI Dedi Hardianto, SH memberikan pernyataan terkait RUU Omnibus law di Sekretariat KSBSI Jakarta, Rabu (7/10/20).

Berdasarkan dokumen RUU Clpta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 bersama Ini KSBSI perlu menyampaikan hal-haI berikut dibawah ini:

1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

2. Bahwa UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Bahwa Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara Iain:a

a PKWT/kontrak kerja tanpa batas;b. Outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha; c. Upah dan pengupahan diturunkan; d. Besar pesangon diturunkan.

4. Bahwa beberapa ketentuan (Norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tangga| 10-23 Jun 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Dewan Eksekutif Nasiona! Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) dengan ini menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi afiliasi KSBSI melakukan Aksi unjuk rasa pada tanggal 12 -16 Oktober 2020 di daerahnya masing-masing. 2. Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 3. Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja. 4. DEN KSBSI dan 10 (sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan yudisial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan terima kasih.