Tanjung Priok, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Minggu 16 Agustus 2020 petugas berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap M (oknum kru Band J-Rocks) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering di dalam kamar kost di daerah Kemayoran, Jakpus. Setelah dilakukan interogasi diketahui ybs mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari saudara D (DPO) sebanyak kurang lebih 1 (satu) kg yang dikirim dari Aceh dengan menggunakan jasa pengiriman barang hari Senin, 10 Agustus 2020 kemudian ganja tersebut dibagi-bagi per-paket seharga Rp350.000,- demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yusri dalam press release ungkap Kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 1 kg dan Penyalahgunaan narkotika oleh oknum personel Grup Band J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Sabtu (22/8/20).
Yusri melanjutkan atas petunjuk M, diketahui bahwa ybs telah menjual ganja tersebut kepada DN (oknum kru Band J-Rocks), kemudian pada tanggal 17 Agustus 2020 dilakukan penangkapan terhadap DN di kost di daerah Cinere. Depok berikut 1 (satu) paket plastik berisi ganja kering. DN kemudian mengakui bahwa sebelumnya pada Kamis, l3 Agustus 2020 telah membeli ganja kepada M sebanyak 2 paket yang kemudian dijual kepada ARK seharga Rp.1.000.000,-. Atas petunjuk tersebut kemudian dilakukan penangkapan ARK di rumahnya di daerah Serpong, Tangsel dan ditemukan l (satu) toples kaca bedsi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas dan l (satu) paket plastik biji ganja disimpan di dalam kotak di atas lemari. ARK mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari DN seharga Rp 1.000.000, dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.
Selain itu berdasarkan hasil interogasi, DN juga mengakui juga telah menjual ganja kering kepada W pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020 sebanyak 2 paket seharga Rp.l.000.000,-. Atas petunjuk tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah W di daerah Slipi, Jakbar dan ditemukan 1(satu) paket ganja kering.
Setelah melakukan pengembangan, pada tanggal 21 Agustus 2020 petugas kembali berhasil mengamankan sekitar 1 (satu) kg ganja kering berasal dari Aceh yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang yang sebelumnya telah dipesan oleh tersangka M di depot jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran, Jakpus.
A. Identitas Tersangka
1. M (KRU BAND J-ROCKS Jakarta, 17 Oktober 1982, Laki -laki 2. DN (KRU BAND J-R0CKS) Jakarta, 27 Februari 1987, Laki-laki, 3. ARK (DRUMMER BAND J-ROCKS) Jakarta, 17 Agustus 1981, Laki-laki,
4. W (EX KRU BAND J-ROCKS) Makasar, 01 Januari 1965, Laki-laki
B. BARANG BUKTI :
1. PELAKU 1 :
l (satu) paket ganja kering dengan berat 34 (tiga puluh empat) gram bruto, sekitar 1(satu) Kg gram bruto ganja, dan l (satu) unit HP merk Vivo
2. PELAKU 2 : 1 (satu) plastik berisikan ganja kering dengan berat 3 (tiga) gram bruto dan 1 (satu) unit HP merk Samsung.
3. PELAKU 3 : 1 (satu) toples kaca berisi daun ganja kering dengan berat 18 gram bruto dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan biji ganja kering seberat 17 Gram bruto serta l (satu) unit HP merk Iphone 6S.
4). PELAKU 4 : 1 (satu) buah kertas coklat berisikan ganja kering dengan berat 23 gram bruto dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi
C. Pasal Yang Dipersangkakan
1. TSK l & 2 Pasal 114 ayat (1) sub pasal lll ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. TSK 2 & 3 Paul 111 ayat (l) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
D. Ancaman Hukuman Pasal 111 Ayat (l) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
Pasal 114 (l) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pungkas Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Emerich Simangunsong S.H., S.I.K., M.Si dengan menghadirkan para tersangka.
Dalam kesempatan yang sama ARK menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian ini.