Belum Menyerahkan Kavling Tanah, PT. Sentul City Digugat Pailit

Spread the love

Jakarta, Perusahaan pengembang properti di Bogor PT. Sentul City TBK (SC) digugat pailit oleh salah satu konsumen mereka adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro dan Linda Karnadi.

Gugatan pailit dilayangkan keluarga Bintoro nomor perkara 35/Pdt.Sus Pailit/ 2020/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 7 Agustus 2020.

Fakta hukum yang dipermasalahkan oleh keluarga Bintoro adalah bermula perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling tanah siap bangun yang belum direalisasikan PT. SC sebut Kuasa Hukum Keluarga Bintoro Erwin Kallo di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Kamis (13/8/20).

Erwin menjelaskan Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara PT. Sentul City, TBK (penjual) dan Keluarga Bintoro (pembeli) pada tanggal 03 Juli 2013 dihadapan notaris Flora Elisabeth, S.H., M.Kn.

Pembeli melunasi booking fee, down payment dan angsuran ke-3 pada Oktober 2013 sesuai dengan syarat dalam PPJB dan serah terima tanah akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2013. 3 Maret 2015 pembeli melunasi seluruh angsuran dengan total Rp 29.319.000.000,- imbuh Erwin.

6 Agustus 2019, 9 September dan 24 September 2019 pembeli somasi melalui kuasa hukumnya yaitu Bagus Enrico & Partners untuk menyelesaikan permasalahan hukum.

Tahun 2019, Penjual memberitahukan kepada pembeli bahwa tanah yang ditawarkan akan direlokasi. Namun pembeli tegas menolak dan meminta agar penjual mengembalikan uang yang telah ditransfer.

Pada tahun 2020, penjualpun tidak memberikan tanggapan atau jawaban kepada pembeli.

Pada tanggal 23 Maret 2020, 30 Maret 2020 & 8 April 2020, Penjual melalui Erwin Kallo & Co, Properti Lawyers mengirimkan somasi dan undangan kembali kepada penjual guna menyelesaikan permasalahan hukum namun undangan tersebut tidak diindahkan oleh penjual.

Pada tanggal 23 April 2020, Penjual memberikan tanggapan yang pada intinya tidak dapat hadir dikarenakan Covid 19 dan akan menyelesaikan hingga tuntas serta akan mengundang pembeli namun tidak ada khabar.

Dikarenakan tidak ada respon positif dari penjual maka pembeli pada akhirnya mengajukan permohonan pailit kepada penjual tanggal 7 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melihat rentang waktu yang sudah lama proses dari tahun 2013 PPJB tanah kavling belum terealisasi, Keluarga Bintoro mengharapkan uangnya yang sudah ditransfer kepada PT. SC bisa dikembalikan melalui gugatan pailit PT. SC. yang minggu depan sudah dimulai persidangannya pungkas Erwin.