Dr Otto Hasibuan : Pembocoran Data Pribadi Telkomsel Sangat Merugikan Denny Siregar

Spread the love

Jakarta, Saya berbicara atas klien saya Denny Siregar sehubungan peristiwa pembocoran data pribadi Denny Siregar oleh Telkomsel atau orang yang bekerja di Telkomsel dan merugikan Denny Siregar ungkap Penasehat Hukum Denny Siregar Dr Otto Hasibuan, S.H.,M.M di Kantornya Komplek Duta Merlin Jakarta, Jum’at (17/7/20).

Peristiwa hukum yang kami duga tindak pidana dengan pembukaan data Denny Siregar yang dibuka secara lengkap dan di-posting. Tgl 5 Juli 2020 Denny Siregar memposting kepada Telkomsel kenapa data bisa dibuka. 10 Juli 2020 Denny Siregar lapor ke Polda. Denny Siregar adalah influencer yang terkenal dan selalu menjaga data pribadi. Ada kekhawatiran keamanan keluarganya. Rumah Denny Siregar didatangi orang dan kadang-kadang ada yang duduk di dekat rumah Denny Siregar dan membuat keluarga ketakutan sangat terganggu sekali dan mengancam pekerjaannya beber Otto.

Pembukaan data pribadi menjadi tidak aman dan tidak ada rahasia. Kami mendorong DPR RI membuat UU perlindungan data pribadi. Peristiwa ini tidak hanya untuk Denny Siregar tapi untuk lainnya untuk kepentingan orang banyak. Hal lebih penting kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia dan perbuatan ini pidana dan bisa dituntut secara pidana dan perdata. Jangan hanya tanggung jawab sipekerja. Tapi majikan turut bertanggung jawab terhadap kejadian ini dalam hal ini Telkomsel papar Otto.

Komisaris, direksi dan pemegang saham dapat juga diminta pertanggungjawaban nya tentu dengan bukti bukti yang mendukung apabila ada perbuatan perbuatan yang melawan hukum. Kami mengharapkan Bareskrim mau mengungkap jangan hanya berhenti di outsourcing aja. Siapa yang lalai atau siapa memberi perintah buka data harus diselidik polisi tegas Otto.

Pekerjaan seperti ini tidak boleh dioutsourchingkan termasuk customer service. Secara UU costumer service tidak boleh di outsourcing kan.
Kami menghimbau Mabes Polri mengusut bila perlu sampai pemegang saham ulang Otto.

Kami mempersiapkan tuntutan perdata kepada Telkomsel kepada pihak-pihak terkait. Denny Siregar merasa tidak ada tempat tinggal lagi sudah merasa tidak nyaman merasa terganggu. Pemerintah harus turun tangan menyelesaikannya tegas Otto.

Denny Siregar mengatakan banyak sekali kiriman kiriman barang setiap harinya ke rumah. Setiap hari 4-5 kali kiriman ke rumah. Ada orang duduk- duduk dekat rumah saya. Saya rasakan ada intimidasi mental. Saya khawatir ada perkusi kepada saya dan kemungkinan ada penyerangan kepada saya. Sampai sekarang kami alami teror mental dan pengiriman barang COD yang meminta rumah untuk membayar.

Saya sejak lama berbeda pandangan politik dan saya banyak mengamati isu radikalisme. Saya anggap ini puncak untuk pelemahan kepada saya aku Denny.

Otto Hasibuan menambahkan
Telkomsel harus bertanggung jawab sebagai perusahaan besar menjaga kerahasiaan data pelanggan. Kita bawa ke ranah hukum. Rencana Senin kami somasi Telkomsel. Mengajak Telkomsel memperbaiki sistem supaya tidak kebocoran data. Secara hukum merupakan tanggung jawab Telkomsel sebagai badan hukum. Sebelum gugatan masuk kami masukkan dulu somasi. Tanpa somasi harusnya Telkomsel memberikan klarifikasi kepada Denny Siregar. Telkomsel belum responsif kepada Denny Siregar.

Penasehat Hukum Muannas Alaidid menjelaskan Jangan jangan ini melibatkan otoritas. Apapun hasilnya dari aparat kita hormati. Langkah hukum dipimpin Pak Otto. Terhadap ada gugatan 15 Triliun Kepada Telkomsel bukan dari Denny Siregar pungkas Muannas.