Jakarta- Sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal digerebek tim dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Senin sore, 13 Juli 2020. Ditemukan calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri.
Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani sekitar pukul 16.00 WIB. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Permata Cibubur, Cluster Phoenix, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
“Mereka adalah calon korban yang akan diperdagangkan ke luar negeri ,” kata Benny kepada wartawan di kantornya, Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan.
Brani adalah panggilan Benny Rhamdani disapa, mengatakan para korban diiming-imingi pekerjaan menggiurkan di Singapura namun proses pengiriman tidak menggunakan prosedur yang seharusnya.
Seharusnya, para tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja, dilakukan seleksi, uji kompetensi, pelatihan bahasa, dan pemeriksaan kesehatan.
“Ini tidak melewati semua prosedur itu. Mereka sudah enam bulan di penampungan dan tidak tahu kapan akan diberangkatkan,” kata Brani.
Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen calon PMI dan PT Sentosa Karta Aditama selaku perusahaan penyalur. Selain itu, turut diamankan dua calon PMI dan istri pemilik PT Sentosa Karta Aditama. Dua calon PMI yang diamankan bernama Dewi dan Yanto, pasangan suami istri asal Garut.
“Lima calon PMI lainnya tidak ada di penampungan. Dari Dewi (calon PMI yang diamankan di penampungan) kita mendapat informasi yang lainnya dipekerjakan sementara di sebuah warung bakso tak jauh dari tempat penampungan. Kita bergerak ke sana, kita amankan satu calon PMI yang merupakan suami Dewi. Lima lainnya sudah tidak ada,” terang Benny.