Pekanbaru – Mery Gunarty, termasuk deretan pengusaha wanita kaya di Kota Pekanbaru, Riau kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Zun Khairani Harahap, Dkk selaku penggugat yang merupakan ahli waris pemilik lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru, persidangan digelar pada, Senin (13/7/2020).
Melalui penasihat hukumnya (PH), Petrus Jogo, SH dan Silvester Nong, SH, Zun Khairani Harahap Dkk telah memperkarakan Mery Gunarty yang dituding menyerobot lahan warisan keluarganya secara sepihak. Obyek lahan tersebut kini telah dijadikan Restoran Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau.
Selain Mery Gunarty, turut tergugat pemilik Teras Kayu Resto Pekanbaru Ny Lina, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
Dalam sidang perdana di PN Pekanbaru ini, PH Petrus Jogo, SH dan Silvester Nong, SH dari Jakarta ini mengingatkan pihak Mery Gunarty, bahwa ada ancaman pidananya terkait penyerobotan lahan.
“Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Silvester Nong, SH.
Oleh sebab itu, masih kata Silvester Nong, SH, BPN Pekanbaru diingatkan dalam pasal ini jangan asal menerima masukan dari sebelah pihak saja (Mery Gunarty) dan gugatan ini adalah peringatan dan teguran kepada BPN Pekanbaru jangan sembarangan terbitkan sertifikat untuk Mery Gunarty di HGB 332 di lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru itu dan juga lahan yang dikuasai ahli waris.
Sementara Penasihat Hukum (PH) Mery Gunarty, Nuriman, SH
di PN Pekanbaru usai sidang menjelaskan bahwa perkara gugatan ini adalah perkara yang berkaitan dengan masalah lama dulu, yakni masalah lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru
Menurutnya atas gugatan ini, pihak Mery Gunarty akan memberi tanggapan pekan depan didalam peraidangan. “Masalah mediasi atau tidak lihat saja tanggapan pekan depan dalam sidang kedua nanti,” ujarnya.
RM Teras Kayu Resto di Jalan Sudirman Pekanbaru, di mana dalam pemberitaan terdahulu seolah-olah tanah tersebut milik ahli waris MHD RAWI BATUBARA maka Penasihat Hukum Mery Gunarty, H. Nuriman, SH MH meluruskan berita itu yang menurutnya sangat menyesatkan.
“Permasalahan terkait hal ini, bahwa MHD RAWI BATUBARA bukanlah pemilik tanah tersebut, yang benar adalah MHD RAWI BATUBARA hanya menumpang di atas tanah tersebut untuk berjualan bunga, ini sesuai dengan pernyataan MHD RAWI BATUBARA sendiri tertanggal 19 Januari 1998 yang didaftarkan di Notaris Fransiskus Djornardi, SH.
“Belakangan MHD RAWI BATUBARA membuat surat hibah palsu tertanggal 10 September 1992, seolah-olah MHD RAWI BATUBARA memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO,” papar Nuriman, SH, MH.
Anehnya surat hibah ini tidak dilampiri dengan surat tanah SOEPANGAT PURWOMIHARJO, hanya selembar kertas di bawah tangan yang ditandatangani antara ; R SOEPANGAT PURWOMIHARJO dengan MOHD RAWI BATUBARA.
Hibah tersebut sudah dapat diduga sebagai hibah palsu karena tanah R SOEPANGAT PURWOMIHARJO tersebut sudah bersertifikat semenjak tanggal 28 Desember 1991 dan dijual kepada klien kami MERY GUNARTY pada tanggal 1 Agustus 1992 sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT TAJIB RAHARDJO, SH Nomor : 371/58/B.Raya/92, jadi tidak mungkin ada hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO kepada MOHD RAWI BATUBARA pada tanggal 10 September 1992,” ungkap H. Nuraiman.
Dengan berbekal surat hibah tersebut pada tahun 2008 MHD RAWI BATUBARA menggugat MERY GUNARTI dan MOHD RAWI BATUBARA kalah, yaitu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/2008./PN.Pbr. tanggal 27 Mei 2009.
Kemudian dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru surat hibah tersebut tegas-tegas dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 100/PDT/2009/PT.PBR. tanggal 20 November 2009, ini sudah menjadi bukti.
Selanjutnya dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) menolak kasasi yang diajukan MHD RAWI BATUBARA, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor : 1644 K/PDT/2010 tanggal 16 Agustus 2011.
“Jadi Surat Hibah MOHD RAWI BATRUBARA tersebut sudah tidak berlaku, sudah batal demi hukum, jadi tidak ada lagi hak ahli waris MOHD, RAWI BATUBARA. Apapun alasannya yang pasti sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Surat Hibah RAWI BATUBARA,” kata Nuriman, melanjutkan.
Barangkali ahli waris MOHD RAWI BATUBARA memberikan keterangan yang tidak terbuka apa yang sudah terjadi sebenarnya, kemungkinan hanya memperlihatkan surat hibah saja kemudian mengadu kepada sebuah LSM, maka terjadilah pemberitaan dan perbuatan yang menyesatkan.
“Tentang akan disitanya tanah tersebut, saya sebagai orang hukum tidak perlu menanggapi secara serius, karena yang berhak dan berwenang menyita itu adalah ranah pengadilan. Polisi sekalipun dalam kasus sengketa tanah tidak bisa menyita tanah, jadi ya kami tidak perlu menanggapi karena itu sudah pasti tidak akan terjadi,” tambah Nuriman SH, MH.
“Kepada pengelola RM TERAS KAYU RESTO kami harap tidak perlu khawatir, karena kedudukannya hanya sebagai penyewa dan yang menyewakan adalah pemilik yang sah yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi,” tutup Penasihat Hukum Mery Gunarti, Nuriman.