Jakart, Pada Senin, 13 Juli 2020 |a|u, BP2MI telah melakukan inspeksi mendadak ke salah satu rumah tempat menampung sementara calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) nonprosedural di Cibubur, Bogor, Jawa Barat. Ha| ini merupakan salah satu bentuk aksi nyata BP2MI te|ah dalam memerangi sindikasi terdapat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers di kantornya, Rabu (15/7/20).
Benny menambahkan lokasi penampungan berada di Perumahan Permata Cibubur Cluster Phoenix Blok (3.2 No 8, yang merupakan rumah tinggal, bukan sebagai penampungan resmi atau Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). Dalam inspeksi tersebut, terindikasi terdapat 7 orang yang akan dikirim sebagai PMI nonprosedural ke negara tujuan Malaysia dan Singapura. Sementara didapati 2 orang calon PMI yang merupakan pasangan suami-istri, yaitu Dewi Pumama Sari asal Garut dengan negara tujuan penempatan Singapura, dan Yanto yang akan ditempatkan ke Malaysia.
Namun akan dilakukan interogasi lebih lanjut mengenai keberadaan 5 orang lainnya. Kedua PMI tersebut dibawa ke Kantor BP2MI untuk dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3Ml) yang diduga berjanji memberangkatkan mereka adalah PT.Sentosa Karya Aditama dan PT.A| Zaidi. Kedua perusahaan ini didapati tertera pada dokumen-dokumen yang ada di rumah tersebut. Dari dokumen yang ada di sana ditemukan juga ratusan berkas calon PMI yang terindikasi akan diberangkatkan ke negara penempatan beber Benny.
Siang ini, Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 14.00 WIB. Kami akan membawa langsung berkas-berkas dan barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut ke Bareskrim Polri. Hal ini sebagai langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan dan pihak-pihak yang turut mengambil bagian dalam sindikasi penempatan PMI nonprosedural, lni ada|ah bukti bahwa negara hadir dan hukum harus bekerja pungkas Benny.