Kejari Jakpus Luncurkan Layanan COD Tilang Kepada Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19

Spread the love

Jakarta – Guna meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi meluncurkan layanan Chas On Delivery (COD) tilang.

“Ini merupakan wujud dari pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan, apalagi ditengah pandemi Covid-19, dimana kita harus menghindari kerumunan” ujar Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso, SH., MA. di Jakarta, Senin (06/07/2020).

Lebih lanjutnya Riono menyampaikan, dengan diluncurkannya layanan COD tilang ini mudah-mudahan bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi Covid-19.

“Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada masyarakat dan jangan sampai pengantar juga melakukan pelanggaran dalam pengantaran. Mudah-mudahan pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19” paparnya.

Sementara itu Titin Herawati Utara, SH.,MH Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakpus selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses layanan COD tilang melalui hotline service WA di 085954633908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjukan.

“Selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut.” Jelas Titin.

Titin menambahkan bahwa setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.

“Dimasa pandemi ini sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus” pungkasnya