Jakarta – Ketua Umum Koalisi Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk dalam rilisnya di Jakarta, Senin (6/7/29) Menegaskan kecewa terhadap sikap gubernur Anies Baswedan Karena tidak konsisten dan terkesan tebang pilih terkait izin Reklamasi dimana gubernur Anies baswedan memberikan izin reklamasi perluasan Ancol.
Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) menilai adanya Keputusan gubernur nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan kawasan reklamasi Dufan seluas 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. Kenapa tidak sekalian saja izin Reklamasi lain diberikan juga ujar amos.
Ada sekitar seribu unit rumah di pulau hasil Reklamasi Teluk Jakarta yang telah dibangun oleh pengembang tanpa IMB pada periode 2015-2017 ungkap Amos. Hal ini yang membuat Anies memilih untuk meloloskan IMB untuk para pengembang. Dia bisa saja mencabut pergub tersebut, agar rumah yang telah dibangun kehilangan dasar hukum dan membongkarnya. Namun, dia menilai yang hilang tidak hanya rumah, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakatnya.
Beberapa tahun silam dengan dalih memberikan kepastian hukum kepada Pengembang gubernur Anies pernah mengeluarkan kebijakan meloloskan IMB beber Amos.
Anies sebut Amos saat itu mengatakan pengembang harus membayar denda hingga mengurus secara hukum ke pengadilan sebagai pemenuhan syarat melanjutkan pembangunan. Saat ini hanya 5 persen lahan Reklamasi Teluk Jakarta yang dimiliki pengembang.
Amos menegaskan dengan ditandatanganinya Keputusan Gubernur nomor 237 ini kan satu hal yang sangat disesali. Di mana, kita berharap sosok Gubernur Anies Baswedan ini yang kita usung bersama Warga Jakarta dengan segenap upaya menjadi kecewa.