Gertak Dorong Wamendes PDTT Bentuk Gugus Tugas Pengawasan BLT Dana Desa

Spread the love

Jakarta – Juru Bicara Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Amos Hutauruk dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6/20) Mendorong Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT ) Budi Arie Setiadi agar Membentuk Gugus Tugas Pengawasan penyaluran BLT Dana Desa untuk Memastikan agar Bantuan sampai kepada masyarakat dan tidak diselewengkan oleh oknum pimpinan daerah dalam situasi penanggulangan covid-19.

Kementerian Desa PDTT memiliki tanggung jawab juga dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi penyaluran Bantuan Dana Desa guna membantu Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah.

Budi Arie mengimbau kepada para pendamping desa, BMD, para pengiat desa, dan masyarakat desa untuk memproses semua dugaan penyalahgunaan BLT Dana Desa.

Kemendes PDTT sejak awal peluncuran BLT Dana Desa telah menyerukan kepada seluruh penggerak desa agar terbuka dan transparan kepada penduduknya terkait penyaluran bantuan tersebut.

Makanya sejak awal dana desa diluncurkan, Budi Arie menyampaikan kepada penggerak desa untuk terbuka dan transparan. Ditempel di balai desa, sehingga semua penduduk desa bisa mengkoreksinya kalau ada kesalahan.

Selain itu, Budi Arie pun meminta kepada beberapa pihak untuk tidak memanfaatkan BLT Dana Desa untuk kepentingan pribadi jelang bergulirnya proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

Wamendes juga menghimbau kepada semua pemerintah daerah agar buang dulu, hentikan dulu semua politisasi dan pengkotak-pengkotakan. Kita harus membantu seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.

Menurut Gertak tim khusus Gugus Tugas memiliki fungsi untuk mengawal dan bekerja bersama Pemerintah Daerah di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah ini merupakan respons Masyarakat agar Kemendes PDTT turut mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19 melalui BLT Dana Desa.

Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, Gertak mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam Penyaluran BLT Dana Desa.

Di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan oknum pimpinan daerah, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Gugus Tugas Pengawasan Penyaluran BLT Dana Desa ini bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.