FBK : Buruh Semakin Menderita, Tolak PP Tapera

Spread the love

Jakarta – Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK), Hilman Firmansyah dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta (3/6/20) menyampaikan sikap tegas menolak PP Tapera yang akan menambah beban penderitaan Buruh ditengah pandemi covid-19 dan gelombang PHK.

Hilman menjelaskan Pemerintah akan memotong gaji Pekerja Swasta, PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tegas Hilman.

Aturan terbaru itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu. Mengutip isi aturan tersebut, peserta dana Tapera terdiri dari pekerja, serta pekerja mandiri.

Hilman menilai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan Buruh dengan upah minimum dan daya beli turun ditambah wabah pandemi covid-19 berdampak terhadap perekonomian nasional dimana ribuan Buruh Terphk dan ekonomi terpuruk.

Selama ini Buruh sudah banyak mendapat potongan yakni iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini, akan bertambah berat jika Buruh mendapat tambahan potongan Tapera.

Pengertian pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.

Lebih lanjut, golongan pekerja di atas meliputi calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja dari perusahaan swasta.

Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

Setelah terdaftar, maka iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri. Lalu, pada pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi aturan tersebut beber Hilman.

Besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan pungkas Hilman.