Webinar  ILLCA: “Era  Baru Dunia Ketenagakerjaan Pasca Covid-19  (Arah  Kebijakan Pemerintah)”

Spread the love

Jakarta, Setelah suksesnya 2 Seminar Nasional sebelumnya, ILLCA kembali menggelar Seminar Nasional secara online (WEBINAR) pada Selasa, 19 Mei 2020 dengan tema “ERA BARU DUNIA KETENAGAKERJAAN PASCACOVID-19 (ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH)”. Pembicara dalam Webinar ini adalah Plt Dirjen Binapenta & PKK Drs. Aris Wahyudi, M.Si, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., Kemalsjah Siregar, S.H. praktisi hukum dan Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M. Ketua Umum ILLCA, dengan moderator Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Pengurus ILLCA).

Acara ini diikuti oleh 200 orang peserta baik anggota ILLCA maupun masyarakat umum. Sebagai pemateri-1 Plt. Dirjen Binapenta dan PKK memberikan pemaparan gambaran umum dan problematika ketenagakerjaan akibat pandemi Covid 19. Dalam upaya Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pemerintah telah memberikan beberapa upaya perlindungan seperti 1) Pengetatan Penempatan TKI (Hongkong & Taiwan), 2) Koordinasi dengan Perwakilan RI, Pembinaan secara virtual, Pendataan Rencana Kepulangan dan 3) koordinasi Kementerian/Lembaga terkait penanganan pemulangan PMI ke daerah asal, dan 4) Mengenai turunnya RPTKA per Januari 2020 dari 11.367 menjadi 6.789.

Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. memberikan paparan tentang pentingnya campur tangan pemerintah pada saat Covid 19 ini, seperti lockdown, larangan aktivitas (penerbangan, hotel, pertunjukan, dll). Harusnya ada aturan tentang keadaan memaksa dengan segala risiko dan akibat hukumnya, bahkan jika perlu untuk merancang hukum ketenagakerjaan dengan menyertakan pengaturan mengenai keadaaan memaksa dan segala risiko dan akibat hukumnya.

Pemateri ketiga Kemalsjah Siregar, S.H. berpendapat bahwa Wabah Covid-19
memberikan dampak yang luar biasa terhadap kegiatan usaha maupun perusahaan di seluruh dunia. Akibatnya, para pengusaha terpaksa mengurangi bahkan menghentikan kegiatan usaha.
Tentunya langkah tersebut memberikan pengaruh yang sangat buruk bagi pendapatan perusahaan. Selain itu, menjelaskan bahwa PP No. 78/2015 tentang Pengupahan maupun aturan yang ada sekarang belum mengatur akibat terjadinya keadaan luar biasa seperti wabah Covid 19. Oleh karenanya menyatakan agar PP No. 78/2015 direvisi dengan memuat ketentuan mengenai pemotongan upah atau tidak membayar upah jika terjadi pandemi seperti Covid 19.

Ketua Umum ILLCA, Dr. Ike Farida S.H., LL.M. berpendapat bahwa pandemi Covid 19 ini berdampak pada 3 Pelaku Hukum Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Pengusaha, kehilangan order dan income, sistem Work From Home tidak bisa dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian besar.
2. Pekerja, yang di PHK meningkat tajam dan hilangnya lapangan pekerjaan.
3. Pemerintah yang bertugas untuk meminimalisir angka pengangguran dan mengadakan perluasan kesempatan kerja sulit dicapai karena saat ini yang terjadi adalah sebaliknya.

Dr. Ike Farida juga memberikan gambaran perbandingan mengenai jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan di beberapa Negara per 18 Mei 2020 di Amerika mencapai 33 juta orang mendaftarkan unemployment benefit, di Jepang 1,7 juta, di Perancis 11 juta dan Indonesia lebih dari 9 juta orang yang sudah kehilangan pekerjaan. Angka-angka tersebut mengidentifikasikan
bahwa resesi sudah didepan mata, dan dengan terjadinya resesi akan menyebabkan jumlah pengangguran melonjak lebih tajam yang dapat mengakibatkan terpuruknya perekonomian Indonesia.

Selain itu ketua umum ILLCA juga memberikan Analisa mengenai perkembangan hukum ketenagakerjaan pascapandemi Covid-19, menguraikan aturan hukum yang ideal yang sebaiknya diterapkan. Menurut Ike Farida RUU Cipta Kerja harus segera ditambahkan dengan menambahkan kondisi seperti pandemi. Aturan tambahan tersebut antara lain:
1. Tentang force majeur jika terjadi pandemi;
2. Tentang Tunjangan Pengangguran yang dananya dari anggaran pemerintah (bukan dari pengusaha dan pekerja seperti sekarang);
3. Aturan PKWT yang lebih fleksibel;
4. Tentang aturan sistem Outsourcing yang lebih luwes (jenis pekerjaan dalam PPJP lebih luas), namun harus tegas dengan sanksi yang memberikan efek jera untuk melindungi pekerja.

Selain itu menurut Dr. Farida pascapandemi covid 19 ada beberapa industri yang dibutuhkan, seperti membangun situs web (web designer and developer), Perusahaan survey, Jasa penerjemah, Perdagangan online, dll. Pada umumnya bidang dengan keahlian tersebut memilih melalui skema pemborongan Pekerjaan (outsoucing atau project based). Oleh karenanya outsourcing dapat menjadi solusi bagi perusahaan dan pekerja agar tetap bertahan dalam situasi berat seperti saat ini.

Panitia Webinar sangat mengapresiasi partisipasi seluruh peserta dan menerima lebih dari 70 buah pertanyaan dalam Webinar ini, 10 penanya dan peserta akan mendapatkan buku. 5 diantara buku dengan judul Perjanjian Perburuhan (PKWT dan Outsourcing) dari Sinar Grafika yang ditulis Dr. Ike Farida,SH.,LL.M dan 5 lainnya buku-buku hukum Ketenagakerjaan dari HKHKI. Bagi Advokat, Dosen maupun Praktisi Ketenagakerjaan yang ingin bergabung sebagai anggota ILLCA/HKHKI dapat menghubungi Sekretariat Pusat di 021-5213154, 0812-128-200-65.