Serikat Pekerja Menolak Omnibus Law Cipta Kerja Yang Semena Mena

Spread the love

Jakarta, Presiden Serikat Pekerja Indosat R Roro Dwi Handayani dari SP Indosat mengatakan PHK Indosat bukan merupakan hal yang baru dan pernah mengalami 3 kali. Untuk pertama kali manajemen Indosat tidak melalui tahapan perundangan. Disampaikan Roro Dwi Handayani di Hotel Mega Proklamasi, Kec Menteng, Kota Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Roro menambahkan harus duduk bersama SP dan manajemen. 14 Februari 2020 dilakukan PHK secara serentak sebanyak 677 orang. Mekanisme PHK Indosat tidak sesuai PKB.

Dari manajemen langsung memutuskan PHK dengan semena mena. Tidak ada negosiasi dengan SP, PHK I 1200 orang PHK II 600 orang. TKA sekarang ini Indosat ada 50 orang. Negara harus memberikan perlindungan SP. Nantinya pekerja tidak mau bergabung dengan SP. Kalau sukses PHK Indosat akan berlaku di tempat lainnya.

PHK diatur oleh EO khusus. Jika tanda tangan PHK sekarang, besok nilainya beda setiap harinya uang PHK. Kami prihatin dengan PHK Indosat dan tidak ada perlawanan pekerja. Karena HRD masuk secara pribadi ke karyawan karyawan dan telah dilakukan skorsing pekerja. Terjadi PHK semena kena. Masih ada 57 orang berjuang menolak PHK. Omnibus Law sudah dipraktekkan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur mengatakan Halal bihalal yang dulu ada sekarang ini ditiadakan. Awal 2018 PKB yang telah dirundingkan tidak mau ditanda tangani Direktur. Jurnalis bekerja sudah 14 tahun masih PKWT. Paska aksi kontrak karyawan diputus. Ada 6 pengurus SP Antara dimutasi tanpa melalui tahapan tahapan yang ada di PKB.

Anjuran dari Disnaker memenangkan kami tapi diabaikan direksi. PHK massal 55 orang karyawan Antara. Dalam pertemuan GM karyawan tidak boleh moto, merekam. Pembicaraan satu arah dan tidak bisa menolak. Kalau menolak besok di PHK tanpa pesangon ujar Gopur.

Kami meminta Direksi Antara harus patuh terhadap undang undang dan regulasi negara sebagai perusahaan plat merah. Tidak memberikan contoh kepada perusahaan perusahaan lainnya pungkas Gopur.

Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) yang juga Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirah

UU 13 tahun 2003 sampai saat ini belum direvisi. Kalau ada pelanggaran UU akan menimbulkan persoalan.

Meminta kepada Pemerintah transparan dalam masalah virus Corona dan jangan nyeleneh.

Pasal per pasal omnibus law, perusahaan bisa mem PHK karyawan tanpa perundingan cetus Mirah Sumirah.