Kuasa Hukum Sinomart Tegaskan Itikad Baik Proyek Depo Minyak Batam

Spread the love

SuaraPembaharuan – Sinomart KTS Development Limited, melalui kuasa hukumnya E.L Sajogo kembali menegaskan itikad baik dalam berinvestasi di Indonesia dengan tetap mengandalkan keadilan dan dukungan pemerintah Indonesia khususnya dalam memperoleh kepastian serta perlindungan hukum untuk melaksanakan keputusan arbitrase internasional.

Selain itu, Sajogo juga mengatakan Sinomart berharap dapat diperlakukan secara adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyeknya di Indonesia.

Ketegasan tersebut disampaikan untuk merespon sejumlah pemberitaan yang menyebut Sinomart “menunda-nunda” proyek kendati sudah mengantongi izin dari otoritas pemerintah daerah maupun pusat.

Padahal, menurut Sajogo, kliennya telah mendapatkan halangan dalam menjalankan keputusan arbitrase internasional.

“Sinomart yang memiliki saham mayoritas ternyata mendapat berbagai macam halangan untuk berinvestasi dan melakukan pembangunan proyek di Indonesia,” kata Sajogo, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Akibatnya sejak awal investasi, lanjut Sajogo, PT West Point Terminal tidak bisa menjalankan investasinya dengan bebas. Bahkan sejak 2015 hingga saat ini, ia mengatakan, kliennya masih harus menghadapi berbagai macam upaya hukum oleh PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo.

Sebagai informasi, Sinopec adalah salah satu perusahaan minyak dan petrochemicalo berinvestasi di Indonesia dengan rencana membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di pulau Janda Berhias, Kepulauan Riau, Batam, melalui anak oerusahaannya yaitu Sinomart.

Pada Oktober 2012, Sinomart menandatangani perjanjian kerja sama untuk melaksanakan proyek melalui PT West Point Terminal yang berkedudukan di Batam dan melakukan perjanjian kerja sama dengan dua perusahaan yang saling terafiliasi yaitu PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust.

PT Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas dengan kepemilikan saham 5 persen di PT West Point Terminal dan sisanya 95 persen dikuasai Sinomart.

Investasi awal yang telah dikucurkan oleh Sinomart melalui PT West Point Terminal adalah menyewa lahan yang dikuasai PT Batam Sentralindo dengan nilai kurang lebih Rp 1 triliun untuk jangka waktu 50 tahun dan di bayar dimuka.(gn)