Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pengusutan kasus Jiwasraya berawal dari laporan Rini Soemarno saat menjabat Menteri BUMN. Rini disebut melaporkan dugaan fraud di Jiwasraya.
Beny menurut pengacaranya sebagai tumbal atau kambing hitam ,seharus ada pihak yang lain ikut jadi tersangka karena hasil dua kali pemeriksa oleh BPK .Bahwa Beny Cokro bukan sebagai penanggung jawab karena dapat saham 2,13 % dari Danareksa. senin (24/2/2020)
PT Hansen Internssional Tbk(saham yang baik menurut BUMN) Beliau berharap di panggil oleh panja DPR Agar keadilan di tegakan jangan berbuat zolim (bahwa yang salah harus di tindak tetapi jika tidak ya harus di lepas atau di bebaskan).
Bahwa Beny Cokro pemilik aset yang mencapai Rp 10 T Sampai dengan hari ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus Jiwasraya.
Kejagung menjadwalkan 7 orang saksi di antaranya dari perusahaan Bursa Efek Indonesia.
Bentjok meminta, BPK jangan memaksakan audit bila belum tuntas memeriksa transaksi pembelian saham yang menjadi portofolio Jiwasraya periode 2006-2016. Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT. Hanson International Tbk (MYRX). Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain. Bob Hasan, pengacara Benny Tjokrosaputro kepada Kontan mengatakan bahwa secarik kertas tersebut diserahkan Bentjok kepada dirinya Kamis (20/2/2020) kemarin. “Dia (Bentjok) tidak terima dijadikan tumbal dan sangat sedih Hexana (Direktur Utama Jiwasraya) menyatakan bahwa pak Benny merugikan Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun,” tutur Bob Hasan,pada Sabtu (22/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ogah Jadi Tumbal, Benny Tjokro Minta BPK Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya”, https://money.kompas.com/read/2020/02/23/202429126/ogah-jadi-tumbal-benny-tjokro-minta-bpk-ungkap-transaksi-efek-jiwasraya.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok) kembali bersuara. Bentjok meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016. Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya.
Transaksi pembelian itu terjadi baik secara langsung oleh Jiwasraya maupun secara tidak langsung melalui sejumlah manajer investasi. Baca juga: Kinerja Industri Asuransi Diyakini Tak Terpengaruh Jiwasraya Bentjok meminta, BPK jangan memaksakan audit bila belum tuntas memeriksa transaksi pembelian saham yang menjadi portofolio Jiwasraya periode 2006-2016. Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT Hanson International Tbk (MYRX).
Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain. Bob Hasan, pengacara Benny Tjokrosaputro kepada Kontan mengatakan bahwa secarik kertas tersebut diserahkan Bentjok kepada dirinya Kamis (20/2/2020) kemarin. “Dia (Bentjok) tidak terima dijadikan tumbal dan sangat sedih Hexana (Direktur Utama Jiwasraya) menyatakan bahwa pak Benny merugikan Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun,” tutur Bob Hasan.