Jakarta, Indonesia Halal Watch (IHC) menggelar refleksi akhir tahun bersama awak media di AlJazeerah Pramuka Jakarta, Senin (23/12 /2019). Acara dihadiri Rahmad dari Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI).
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Iksan Abdullah dalam sambutannya mengatakan acara ini rutin kita lakukan setiap tahun sebagai evaluasi tahunan. Hal ini menunjukkan halal menjadi isu penting dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Untuk keberkahan umat atau rakyat Indonesia. Dimana posisi Indonesia dalam rangkaian pertumbuhan industri halal dunia.
UU jaminan Halal memasuki tahun kelima dan halal sudah menjadi life style.
Indonesia harus berperan menjadi pemain utama industri halal. Indonesia negara utama konsumen halal di dunia.
Bagaimana pemerintah tidak menjadikan halal ini menjadi Cukai lanjut Iksan. Pemerintah harusnya membiayai industri halal supaya bisa bersaing di Internasional. Tetapi pemerintah jangan mengutip halal dari UKM dari sertifikasi halal. Negara hadir memberikan kemudahan dalam sertifikasi halal. Seperti yang dilakukan negara Thailand Korea dan Malaysia sehingga produk halal kita bisa di ekspor. Negara yang wajib membiayai UKM untuk sertifikasi halal.
Iksan menambahkan Peraturan Kementerian Agama yang baru ada keluar keputusan No 982 memberikan kewenangan sementara LPPOM MUI sampai BPJPH siap. Di Malaysia sudah berjalan sementara kita masih berkutat. Yang sudah berjalan kita berikan waktu.
Semangat kita memberikan kritik dan solusi. Indonesia Maju menjadi pemain utama dunia dalam industri halal. UU JPH harus satu klaster dengan UU Kesehatan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen ungkap Iksan.
Rahmad dari GAPMMI mengatakan bahwa GAPMMI wadah pengusaha makanan dan minuman Indonesia berjumlah 1,7 juta untuk pengusaha besar kisaran 7000 an. Sertifikasi halal pengusaha menganggapnya penting karena menyangkut makanan dan minuman. Makanan toyib dan halal. Sertifikasi halal adalah yang tertinggi dan PR besar buat negara.
BPOM diberi wewenang menjaga keamanan pangan. Melanggar kaidah kaidah BPOM tidak akan memberikan izin edar. Muncul undang undang jaminan produk halal.
Yang menyelenggarakan jph adalah pemerintah. Ternyata BPJPH belum bisa memproses sertifikasi halal akhirnya dilakukan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Pemerintah sedang menyusun dalam transisi ini pungkas Rahmad. (rd)