Masyarakat Di Himbau Kepolisian Lalin Untuk Registrasi Kendaraan Secara Berkala

Spread the love

Jawa Barat – Kepolisian lalu lintas (Lalin) mengajak masyarakat untuk rajin melakukan registrasi secara berkala sebagai syarat kelengkapan berkendaraan. Hal tersebut demi tertibnya berlalu lintas.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap kendaraan itu harus melakukan registrasi. Tetapi kan yang kita lakukan registrasi ini tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Antara lain adalah asal usul hendaknya harus jelas, kemudian pemiliknya harus jelas, ada namanya sertifikat registrasi uji tipe dari tidak ada kendaraan yang tidak diuji yang kita lakukan pencatatan atau registrasi pada kepolisian,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol.Drs. Refdi Andri,M.si di Bumi Perkemahan Cibubur, Bekasi-Jawa Barat, Minggu (20/10/2019).

Dengan kata lain ungkap dia, registrasi tersebut harus terus dilakukan dalam jangka waktu setiap lima tahun sekali, sehingga kendaraan bila telah mengalami perubahan nomor, warna, wujud, dimensi, perubahan daya angkut hal tersebut menjadi teruji.

“Ketika kita melakukan perubahan itu, dan apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang terlampir pada pencatatan kita lagi, lalu pengesahan tahunan ketika kita melakukan pembayaran-pembayaran pajak itu. Jadi yang namanya registrasi itu ada kewajiban-kewajiban kita untuk melakukan pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan itu,” tutur Refdi.

Kemudian kalau ada yang tidak registrasi-registrasi menurut dia, berarti kendaraan-kendaraan itu tidak dilengkapi dengan dokumen, dan kelengkapan-kelengkapan administrasi.

“Ketika kita melakukan registrasi Motor baru itu, ada yang kita kenal dengan BPKB, lalu sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor, di STNK-STNK itulah yang menjadi legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan. Jadi kalau ada kendaraan yang bergerak di jalan tetapi tidak ada STNK-nya berarti legitimasi operasionalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Refdi.

Pada prinsipnya ungkap dia, tidak boleh beroperasi di jalan itu, tanda motor harus ada sebagai kelengkapan syarat berkendara, dan itu sudah diatur semuanya. Seperti bentuknya seperti apa nomornya, ukurannya berapa, warnanya apa, cara pemasangannya bagaimana termasuk modifikasi nomor kendaraan bermotor untuk motor-motor besar.

“Oleh karena kalau dari plat itu agak sulit kita mencanangkan dan merencanakan pemasaran nomor. Untuk ada motor itu nanti kita buat stiker, tetapi stiker dengan cara pemasangan ukuran bentuk warna dan lain-lain betul-betul kita kaji, sehingga tidak luntur 1 tahun harus mampu dan bisa bertahan dalam cuaca yang tidak bersahabat umpamanya, tetapi bisa tahan untuk 5 tahun,” ucap Refdi.