Suarapembaharuan, Jakarya, – Pengamat politik dan hukum tata negara Tohadi menyarankan Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres).
“Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan surpres untuk menugasi menteri yang mewakili untuk membahas revisi UU KPK. Maka pembahasan revisi UU KPK tidak akan berjalan. Ini langkah yang paling realistis bagi Jokowi”, ujar Tohadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Menurut Tohadi, Rancangan Undang-undang (RUU) dari DPR mengenai revisi UU KPK yang diajukan secara mendadak ini bermasalah baik secara prosedural maupun materil.
Pertama, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa RUU, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta RUU yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.